Minggu, 06 Maret 2011

tipologi manusia

Tipologi Manusia


Apa bila kita berbicara mengenai tipologi manusia maka akan terdefinisi bahwa Tiopologi Manusia itu adalah pengetahuan yang mencoba menggolong-golongkan manusia atas dasar kepribadian. Kepribadian seseorang diukur atas dasar vitalitas jasmani dan rohaninya disamping ada faktor temperamen, karakter dan bakat.
  • Vitalitas jasmani bergantung ada kontruksi tubuh,
  • Vitalitas psikis merupakan energi hidup yang belum terarah secara intensional, sebagian bergantung pada alam lingkungan yang membentuknya.
  • Temperamen berarti campuran, yaitu campuran cairan-cairan/humores dalam tubuh (darah merah, lendir putih, empedu hitam, empedu kuning). Cairan yang dominan akan memberikan ciri pada temperamen.
Johan Gasper Lavater (1741-1801) seorang ahli dari Jerman membedakan tipe manusia berdasarkan tubuh dan ilmu wajah (fisiogami).
Adapun tipe manusia berdasarkan tubuh :
  • Tubuh yang gemuk biasanya mempunyai tipe tenang dan sabar,
  • Tubuh kecil dan panjang mempunyai tipe lincah dan kurang sabar.
Adapun tipe manusia berdasarkan ilmu wajah (fisiogami) :
  • Dahi dan alis mata memberikan indikasi tenteng intelegensi seseorang,
  • Hidung dan pipi mencerminkan kehidupan moral dan emosional,
  • Mulut dan dagu merefleksikan kehidupan yang masih animal,
  • Mata mencerminkan kehidupan psikis.
Dan untuk memahami sifat dasar kita, perlu diketahui pengelompokan kepribadian atau watak yang mula – mula

daya manusia

Daya Manusia


sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.[1] MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis.[rujukan?] Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
Unsur MSDM adalah manusia.[2]
Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik.[rujukan?] Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.[3]

aspek manusia

Aspek-aspek Manusia


Willian Kirk menyusun struktur lingkungan geografi menjadi 2, yaitu :
1. Aspek Fisikal
Aspek fisikal geografi meliputi :
a. Aspek Topologi
Membahas hal-hal yang berkenaan dengan letak atau lokasi suatu wilayah, bentuk muka buminya, luas area dan batas-batas wilayah yang mempunyai ciri-ciri khas tertentu.
b. Aspek Biotik
Membahas karakter fisik dari manusia, hewan dan tumbuhan
c. Aspek Non Biotik
Membahas tentang tanah, air dan atmosfer (termasuk iklim dan cuaca)
2. Aspek NonFisik
Aspek ini menitikberatkan pada kajian manusia dari segi karakteristik perilakunya. Pada aspek ini manusia dipandang sebagai fokus utama dari kajian geografi dengan memperhatikan pola penyebaran manusia dalam ruang dan kaitan perilaku manusia dengan lingkungannya. Beberapa kajian pada aspek ini antara lain :
a. Aspek Sosial
Membahas tentang adat, tradisi, kelompok masyarakat dan lembaga sosial.
b. Aspek Ekonomi
Membahas tentang industri, perdagangan, pertanian, transportasi, pasar dan sebagainya
c. Aspek Budaya
Membahas tentang Pendidikan, agama, bahasa, kesenian dan lain-lain.
d. Aspek Politik
Misalnya membahad tantang kepartaian dan pemerintahan

posisi manusia di antara mahluk hidup lainnya.

1. Latar belakang

Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan YME yang paling sempurna, Manusia memiliki akal yang tidak dimiliki oleh makhluk ciptaan Tuhan yg lainya ,kebanyakan ciptaan Tuhan yang ada di Bumi ini hanya memiliki nafsu. Sehingga manusia pun dinobatkan sebagai khalifah (pemimpin) di muka Bumi ini. Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin untuk manusia), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan. (sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Manusia).


2. TUJUAN DAN LATAR BELAKANG

Tujuan dan maksud dari penulisan ini adalah agar kita mengetahui bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa tidak hanya untuk menerima tetapi juga untuk memberi dan mengamalkannya. Karena pada dasarnya manusia adalah mahluk sosial dan mahluk hidup yang membutuhkan mahluk hidup lainnya. Dan penulisan ini juga bermaksud agar kita mengerti dimanakah posisi kita sebagai manusia yang berada diantara banyak mahluk disup lainnya.

3. Manfaat Penulisan

Manfaat dari penulisan ini adalah
Agar kita dapat mengetahui lagi tentang posisi manusia diantara makhluk lainnya .
Dapat menumbuhkan kesadaran pada diri kita untuk selalu berperilaku yang baik antara sesama manusia ataupun kepada makhluk lainnya.
Bisa dijadikan bahan referensi bagi mereka yang ingin mendalami manusia serta hubungannya dengan makhluk lain.
Dapat mengenal lebih dalam tentang dirinya sendiri dibanding makhluk lain.


4. ISI

Pengertian kita yang paling umum tentang posisi manusia diantara makhluk lainnya , jelas makhluk hidup mempunyai ciri-ciri sbagai berikur :
Membutuhkan Makanan dan Air
Bernafas
Bergerak
Dapat Tumbuh
Bereproduksi

Kadang kita menyadari, kita sebagai makhluk hidup, bukan hanya kita yang merupakan makhluk hidup. Melainkan hewan dan tumbuhan yang ada di muka bumi ini adalah makhluk hidup. Tumbuhan adalah makhluk hidup paling awal pada proses rantai makanan. Ia termasuk makhluk hidup karena ia bernafas, bereproduksi tumbuh, dan lainnya. Namun apakah mereka sama dengan manusia? Perbedaan manusia dengan tumbuhan sangat signifikan. Manusia dapat bergerak sangat leluasa. Lain halnya dengan tumbuhan, mereka sangat terbatas.

Bagaimana dengan hewan? Hewan dapat bergerak dengan leluasa sebagaimana manusia. Namun apa yang berbeda dari hewan? Bahwasannya hewan tidak memiliki akal yang sebagaimana manusia memilikinya. Mengapa? Akal adalah sebuah anugrah dari Allah SWT di mana manusia dapat membedakan mana manusia dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Pembedaan ini sangat luas aspeknya, ada kala di mana pembedaan ini dalam konteks prilaku. Manusia akan dapat membedakan di mana perilaku tersebut benar atau salah. Misal, mencuri adalah prilaku yang tidak baik. Bersedekah kepada orang yang kurang mampu merupakan contoh prilaku yang baik. Oleh adanya akal, maka lahirlah di dunia yang namanya Manusiawi, di mana manusia akan berpikir apakah prilaku tersebut baik atau tidak baik. Lain halnya dengan hewan, hewan yang tidak memiliki akal hanya melakukan sesuka hati demi kepentingan sendiri. Tidak peduli cara tersebut baik atau tidak baik.

Dalam pelajaran ekologi manusia, kita akan dikenalkan pada teori tentang hubungan manusia dengan alam. Salah satunya adalah anthrophosentis. Di sana dijelaskan mengenai hubungan manusia dan alam. salah satu bentuknya adalah anthoposentris. dimana manusia menjadi pusat dari alam. maksudnya semua yang ada dialam ini adalah untuk manusia.

kalau dipikir-pikir emang benar sih. buat apa coba, ada sapi, ikan, padi, kalau bukan untuk makanan kita. buat apa ada kayu, batu, pasir, kalau bukan buat bangunan untuk manusia. buat apa ada emas, berlian kalau gak dipakai oleh manusia sebagai perhiasan.

Allah SWT. juga menjelaskannya dalam Al Qur’an, bahwa semua yang ada dialam ini memang sudah diciptakan untuk kepentingan manusia.

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (al Baqarah: 29)

tapi berbeda dengan anthoroposentris yang menempatkan manusia sebagai penguasa yang memiliki hak tidak terbatas terhadap alam, maka islam menempatkan manusia sebagai rahmat bagi alam.

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”(al Anbiyaa’:107)

walaupun kita diberi kelebihan oleh Allah atas segala sesuatu di alam ini, tapi kelebihan itu tidak menjadikan kita sebagai penguasa atas alam dan isinya. Karena alam dan isinya tetaplah milik Allah. Kita hanya diberikan kekuasaan atas alam tersebut sebagai pengelola dan pemelihara, dan pemakmur.

Kemudia ketika kita berinteraksi dengan alam, tidak seperti paham antroposentris yang menghalalkan sebgala cara asal kebutuhan manusia terpenuhi, islam mengajarkan bahwa hak kita dalam memanfaatkan alam juga dibatasi oleh hak alam dan isinya itu sendiri.

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (al an’am:141)

Kita tidak boleh berlegih-lebihan dalam memanfaatkannya, sehingga menimbulkan kerusakan. seharusnya semua yang ada dialam ini kita jadikan sebagai sarana untuk berpikir akan kebesaran Allah SWT.
“Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon kurma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebahagian tanam-tanaman itu atas sebahagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (ar Ra’du: 4)

5. RANGKUMAN

Tuhan memberikan manusia kelebihan dibanding makhluk lain, hendaknya kita mensyukuri segala kelebihan yang telah diberikan, yaitu dengan memanfaatkan setiap kelebihan kita untuk hal-hal yang positif seperti mengunakan akal kita untuk menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi seliruh umat manusia.

Setiap manusiapenting untuk dapat menghargai manusia lain dan juga menghargai alam, karena setiap manusia pasti selalu membutuhkan manusia lain untuk hidup, karena itulah manusia disebut sebagai Makhluk Sosial.

Jumat, 07 Januari 2011

lembaga agama

epuluh lembaga agama di Provinsi DIY, menyatakan sikap terhadap keistimewaan provinsi tersebut dengan penetapan gubernur dan wakil gubernur bukan dengan pemilihan.

"Kami menyatakan sikap bahwa pengangkatan gubernur dan wakil gubernur adalah melalui mekanisme penetapan, yaitu dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam yang sedang bertahta," kata Ketua MUI DIY, Thoha Abdurrahman saat membacakan pernyataan sikap lembaga-lembaga agama di Yogyakarta, Senin (20/12/2010).

Selain MUI, lembaga agama lain tingkat DIY yang juga turut menyatakan sikap mendukung penetapan tersebut adalah dari Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Kevikepan, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PDHI), Majelis Agama Khong Hu Cu Indonesia (Makin), Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia serta dari Walubi.

Pernyataan sikap dari lembaga-lembaga agama tersebut didasarkan pada berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY dan di dalamnya kurang dapat mengakomodasi keinginan masyarakat di wilayah DIY, salah satunya adalah munculnya pemikiran untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Thoha menyatakan khawatir pemilihan gubernur dan wakil gubernur DIY seperti yang dilontarkan pemerintah pusat, justru akan menimbulkan perpecahan di Yogyakarta yaitu antara Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dengan masyarakat di wilayah tersebbut.

"Kami ingin agar Indonesia ini tetap utuh sebagai NKRI dan jangan dianggap bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur itu tidak demokratis. Ada unsur musyawarah mufakat di dalamnya yang merupakan esensi dari demokrasi itu sendiri," ujarnya.

Sementara itu, L Herman Simanjuntak perwakilan dari PGI mengatakan, surat pernyataan sikap tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami berharap, pemerintah dapat mendengar suara dari masyarakat Yogyakarta. Semakin banyak suara yang menyatakan penetapan, maka akan semakin baik," katanya.

Selain sepuluh lembaga agama yang telah menyatakan sikap tersebut, juga akan ada beberapa lembaga agama lain yang juga akan menyatakan sikap yang sama kepada pemerintah. Demikian catatan online Belajarblog80 tentang Sepuluh lembaga agama.

fungsi agama


Fungsi Agama Pada ManusiaApr 20, '07 10:02 AM
for everyone
Dari segi pragmatisme, seseorang itu menganut sesuatu agama adalah disebabkan oleh fungsinya. Bagi kebanyakan orang, agama itu berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup. Tetapi dari segi sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi yang lain seperti apa yang diuraikan di bawah:
  • Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia.
    Agama dikatakan memberi pandangan dunia kepada manusia karena ia sentiasanya memberi penerangan kepada dunia(secara keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia. Penerangan dalam masalah ini sebenarnya sulit dicapai melalui indra manusia, melainkan sedikit penerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam menerangkan kepada umatnya bahwa dunia adalah ciptaan Allah(s.w.t) dan setiap manusia harus menaati Allah(s.w.t).
  • Menjawab pelbagai pertanyaan yang tidak mampu dijawab oleh manusia.
    Sebagian pertanyaan yang sentiasa ditanya oleh manusia merupakan pertanyaan yang tidak terjawab oleh akal manusia sendiri. Contohnya pertanyaan kehidupan setelah mati, tujuan hidup, soal nasib dan sebagainya. Bagi kebanyakan manusia, pertanyaan-pertanyaan ini sangat menarik dan perlu untuk menjawabnya. Maka, agama itulah fungsinya untuk menjawab soalan-soalan ini.
  • Memberi rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia.
    Agama merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah karena sistem agama menimbulkan keseragaman bukan saja kepercayaan yang sama, melainkan tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.
  • Memainkan fungsi peranan sosial.
    Kebanyakan agama di dunia ini menyarankan kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah menggariskan kode
    etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka ini dikatakan agama memainkan fungsi peranan sosial.

Minggu, 19 Desember 2010

kewarganegaran

Negara, Warga Negara, dan Hukum


Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

  1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
  1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum

Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas
   1. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
   2. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis

Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara

      Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
  1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara

Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
  1. harus ada wilayahnya
  2. harus ada rakyatnya
  3. harus ada pemerintahnya
  4. harus ada tujuannya
  5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
  1. Permanen
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
  1. Teori kedaulatan Tuhan
  2. Teori kedaulatna Negara
  3. Teori kedaulatn Rakyat
  4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu : Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri. Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
  2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
      Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

Pemerintahan


Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.

Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.



Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.




Pelapisan Sosial dan Persamaan Derajat


Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.



Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial

Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.


Ukuran kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, pa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.

Ukuran kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.


Ukuran ilmu pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. 

Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya

Dapat dibedakan menjadi :

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Pelapisan tertutup misalnya :
▪ Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
▪ Kasta Ksatria :merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
▪ Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
▪ Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
▪ Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.

2) Sistem pelapisan masyarakat terbuka
Sistem yang demikian dapat kita temui didalam masyarakat Indonesia. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan utnuk itu. Tetapi disamping itu, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status (kedudukan)yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Archieve status”.



Kesamaan Derajat
   Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
       Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.          
      Banyak orang yang menghubungkan pelapisan sosial dengan perbedaan derajat.Dimana banyak orang yang berpendapat terciptanya lapisan-lapisan sosial dalam sebuah masyarakat karena adanya perbedaan derajat diantara individu-individu tersebut.Namun,yang sebenarnya terjadi adalah orang-orang yang memiliki pemikiran tersebut lah yang membuat jenjang perbedaan semakin melebar diantara individu-individu di dalam masyarakat,serta orang-orang yang selalu membeda-bedakan dirinya dengan orang lain,dan menganggap dirinya lebih tinggi dibanding orang lain. Padahal sebenarnya telah ada pada UUD kita yang menjelaskan kita semua berada pada derajat yang sama di depan hukum.Dan kita juga sebagai manusia diciptakan oleh Allah SWT memiliki derajat  yang sama,tidak ada yang memiliki derajat lebih tinggi maupun lebih rendah .Karena pada dasarnya yang membedakan kita dihadapan  Allah SWT  hanyalah amal ibadah kita.

SUMBER WEKIPEDIA.